You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
185 Penyandang Disabilitas Difasilitasi Dapat Pekerjaan
.
photo doc - Beritajakarta.id

185 Penyandang Disabilitas Difasilitasi Dapat Pekerjaan

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta mulai Januari-Agustus 2019 telah memfasilitasi penempatan kerja bagi 185 penyandang disabilitas, termasuk di sejumlah perusahaan ternama.

Semakin mandiri dan sejahtera

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansyah merinci, 185 penyandang disabilitas tersebut terdiri dari, 107 tuna daksa, 14 tuna rungu, 48 tuna wicara, 12 tuna netra, dan 4 tuna graha.

"Mereka membutuhkan kesempatan untuk berkarya, kita fasilitasi itu. Semoga mereka semakin bisa hidup mandiri dan meningkatkan kesejahteraannya," ujarnya, Rabu (4/9).

Dinas Nakertrans Adakan Pelatihan Barista

Menurutnya, sejumlah perusahaan yang telah mempekerjakan penyandang disabilitas tersebut di antaranya, PT MNC Sky Vision, PT Trimitra Baterai Perkasa, PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, dan CV Pancar Prima Agung.

"Kami tentu berharap akan semakin banyak perusahaan yang bisa mempekerjakan penyandang disabilitas," ungkapnya.

Andri menjelaskan, di tahun 2019 Disnakertrans DKI juga memberikan pelatihan bagi para penyandang disabilitas yang ingin memiliki bekal keterampilan kerja.

Untuk wilayah Jakarta Utara terdapat satu orang dengan kejuruan tata boga dan enam orang yang mengikuti pelatihan tata rias; Jakarta Timur sebanyak satu orang dengan kejuruan bahasa Inggris, dan akan dilakukan untuk 10 penyandang disabilitas pada November mendatang dengan kejuruan operator komputer.

Kemudian, empat orang di Jakarta Pusat mengikuti kejuruan teknik komputer; di Jakarta Barat pelatihan tata boga diikuti satu orang penyandang disabilitas, teknik sepeda motor satu orang, dan desain grafis satu orang tuna daksa.

"Mereka mengikuti pelatihan di Pusat Pelatihan Kerja Daerah dan Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri yang ada di masing-masing wilayah," terangnya.

Ia menambahkan, pelatihan dan penempatan kerja bagi penyandang disabilitas mengacu pada Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas; dan PP Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas.

"Selain itu, kita juga mengacu pada Pergub Nomor 271 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1451 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1376 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1286 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1259 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1127 personFolmer